{"id":925,"date":"2023-10-12T18:14:49","date_gmt":"2023-10-12T18:14:49","guid":{"rendered":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/?p=925"},"modified":"2023-10-12T18:14:51","modified_gmt":"2023-10-12T18:14:51","slug":"satgas-antimafia-bola-polri-kembali-tetapkan-2-tersangka-pengaturan-skor-di-liga-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/2023\/10\/12\/satgas-antimafia-bola-polri-kembali-tetapkan-2-tersangka-pengaturan-skor-di-liga-2\/","title":{"rendered":"Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2"},"content":{"rendered":"\n<p>Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,&#8221; ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12\/10\/2023).<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,&#8221; ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27\/9\/2023).<\/p>\n\n\n\n<p>Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.<\/p>\n\n\n\n<p>Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":926,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12,1],"tags":[],"class_list":["post-925","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polisi-kita","category-update"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/tribratanewsbangka.net\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231012-WA0213.jpg?fit=1600%2C1066&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/925","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=925"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/925\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":927,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/925\/revisions\/927"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/926"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=925"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=925"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanewsbangka.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=925"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}