Polsek Belinyu Ringkus Pelaku Pencurian di Bengkel Las Desa Lumut
1 min read
Belinyu – Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bengkel las di Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pelaku, Firmansyah alias Pirman (36), diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (18/11/2024) malam.
Kapolsek Belinyu, AKP Dr. Singgih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pada 27 Oktober 2024.
“Korban melaporkan kerugian sekitar Rp5 juta setelah sejumlah barang berharga di bengkelnya dicuri,” ujar AKP Dr. Singgih.
Dikatakan Akp Singgih Firmansyah diketahui masuk ke bengkel dengan cara merusak dinding gudang yang terbuat dari triplek.
“Barang-barang yang diambil pelaku antara lain, 1 unit pompa merek G2 Extra warna oranye, 1 unit dinamo, 1 unit mesin dompeng merek Sharp,” kata Singgih
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mario langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku. Firmansyah berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Dr. Singgih.
Dalam pemeriksaan, Firmansyah mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng hasil curian.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Firmansyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Singgih
AKP Dr. Singgih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengajak -hati dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan ke pihak kepolisian,” tutupnya.