Unit Opsnal Reskrim Polsek Merawang Ungkap Kasus Penggelapan.
2 min read
Sungailiat – Aksi penggelapan 4 ton kelapa sawit di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Merawang.
Dalam pengungkpan ini Polisi berhasil amankan seorang mandor kebun, Dodo alias DD, bersama seorang sopir truk, JM, Keduanya ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengangkutan sawit tanpa izin dari pemilik kebun.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan dari warga pada Sabtu (28/9/2024) yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan,” ujar AKP Era, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.
Masih dikatakan AKP Era, Penggelapan ini bermula ketika DD, yang bekerja sebagai mandor kebun, menghubungi JM untuk membawa truk ke kebun kelapa sawit milik tanpa sepengetahuan atau izin pemilik,
“DD mengarahkan JM bersama sejumlah pekerja kebun, untuk memuat 4 ton kelapa sawit ke dalam truk PS 125 Center berwarna kuning,” Terangnya
Menyadari kelapa sawitnya dicuri, Lanjut AKP Era, Pemilik kebun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang. Unit Reskrim Polsek Merawang, yang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama tim Opsnal segera bertindak cepat.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan. Sekitar pukul 20.00 WIB, truk berhasil kami cegat dan sopirnya langsung kami amankan,” tambah AKP Era.
Setelah berhasil amankan Truk dan Sopir Unit Reskrim Polsek Merawang kembali ke kebun untuk menangkap DD, mandor yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan 4 ton kelapa sawit, Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku penggelapan ini diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang membawa konsekuensi hukuman pidana,” Tutup AKP Era