TRIBRATANEWSBANGKA

OBKYEKTIF – DIPERCAYA – PARTISIPASI

Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

1 min read

Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFB alias Kudil warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/24) pagi.

Pria berusia 28 tahun ini diamankan disebuah kontrakan di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Ada 2 plastik strip bening besar, 1 plastik strip bening sedang dan 1 plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku,”kata Jojo, Jumat (24/5/24) siang.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain dikontrakan pelaku.

Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,”pungkas Jojo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *